Wednesday, February 13, 2013

Jenis Nilai & Norma Sosial

Bentuk-bentuk nilai :
1. Pemikiran
2. Perilaku
3. Benda 


Jenis - jenis nilai :
1. Nilai dominan : nilai yang dianggap lebih penting dibandingkan nilai lainnya.
Contoh :
- bagi umat Islam mengerjakan ibadah wajib lebih tinggi kedudukannya dari mengerjakan ibadah sunnah
- menghormati orang tua lebih utama dari menghormati orang lain

2. Nilai yang mendarah daging (internalized value) : nilai yang telah menjadi kepribadian. 

Biasanya nilai ini telah tersosialisasi sejak seorang masih kecil dan apabila ia tidak melakukannya ia akan merasa bersalah.
Contoh :
- makan dengan tangan kanan
- berpamitan kepada orang tua bila bepergian


Jenis-jenis nilai menurut Prof. Dr. Notonegoro :
1. Nilai material : nilai yang berguna bagi jasmani manusia.
Contoh nilai material :

- makanan
-minuman
- pakaian
2. Nilai kerohanian : nilai yang berguna bagi rohani manusia.

Contoh nilai kerohanian :

- berdzikir, mengingat Allah
- membaca Al Qur'an
- sholat
3. Nilai vital : nilai yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan aktivitas.
Nilai vital terbagi menjadi 3:
    - Nilai kebenaran   -> bersumber pada akal
    - Nilai keindahan    -> bersumber pada unsur perasaan
    - Nilai moral           -> bersumber pada unsur kehendak
    - Nilai keagamaan   -> bersumber pada wahyu Tuhan
Contoh nilai vital :

- kalkulator bagi bendahara kelas
- buku paket bagi siswa saat belajar
- motor bagi tukang ojek


Jenis-jenis norma berdasarkan daya ikatnya/sanksi yang diberikan :

1. Cara (usage)
Contoh : cara makan, tidak mengeluarkan bunyi
Sanksi bila melanggar : dianggap tidak sopan.

2. Kebiasaan (folkways) - dilakukan berulang-ulang

Contoh :
- Mengucapkan salam ketika bertamu
- Menganggukkan kepala sebagai tanda hormat kepada orang lain
- Membuang sampah pada tempatnya
Sanksi bila tidak melakukan : dianggap sebagai penyimpangan.


3. Tata kelakuan (mores)

Contoh : larangan membunuh, memperkosa.


4. Adat (custom)

Contoh : larangan menguburkan jenazah di Bali dan larangan merusak hutan pada suku Kajang Tana Toa di Sulawesi Selatan, sanksinya dikucilkan.


5. Hukum (law) : aturan yang dirumuskan secara tertulis (& sanksi juga dirumuskan secara tertulis).

Contoh : aturan lalu lintas

Macam-macam norma dalam masyarakat :


Norma kesopanan : norma yang bersumber dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat.
Contoh :
- tidak meludah sembarangan
- tidak meletakkan kaki di atas meja.
- tidak berkata kasar pada guru 


Norma kesusilaan

Contoh :
- tidak boleh menggoda wanita
- suami istri tidak bermesraan di tempat umum


Norma agama

Contoh : mendirikan shalat
- Fungsi norma agama bagi kehidupan masyarakat : menjaga solidaritas masyarakat beragama


Norma kebiasaan

Contoh : bersalaman ketika bertemu


Norma hukum

Contoh : warga masyarakat yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).


4 comments:

Anonymous said...

Terimakasih atas ilmunya :)

Bebel said...

bukannya yang nilaivital itu nilai kerohanian yang dibagi menjadi 3 ya ?

Razael said...

Thanks...

Unknown said...

Thanks

Post a Comment